Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Limapuluh Kota Mulai Rekrut Pengawas Kelurahan/Desa

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Yoriza Asra. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mulai melakukan proses perekrutan anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Penjaringan tersebut dilakukan guna melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024 .

Dalam rangka melaksanakan fungsi kepengawasan pada tahapan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu RI diketahui sudah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.

Read More

Surat keputusan tersebut, yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu tahun 2024.

Dalam pedoman dimaksud, dijadwalkan hari ini, Senin (9/1/2023) sudah dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Limapuluh Kota. Adapun penerimaan berkas pendaftaran, akan dimulai tanggal 14 – 19 Januari 2023.

“Saya menghimbau kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar melaksanakan sosialisasi dan upaya-upaya penjaringan calon potensial, yakni dengan cara membangun koordinasi bersama pihak pemerintah nagari serta tokoh-tokoh masyarakat,” imbau Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, kepada wartawan, Senin siang.

Pembentukan calon pengawas adhoc pada Pemilu 2024 ini, sebut Yoriza Asra, terdapat beberapa perubahan ketentuan berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Pemilu.

Diantaranya meliputi batasan minimal usia bagi calon pendaftar yaitu berumur 21 tahun. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang berusia minimal 25 tahun, termasuk dengan syarat berdomisili di kecamatan setempat.

“Saya juga menghimbau kepada putra putri Limapuluh Kota yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi calon Panwaslu Kelurahan/Desa ini guna menunjukkan partispasi dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Limapuluh Kota tercinta ini,” sebut Yoriza Asra.

Terkait kualifikasi persyaratan calon anggota PKD, Yoriza Asra menambahkan, masyarakat sudah bisa mengakses informasi pengumuman di laman-laman media sosial seperti Facebook (FB) dan Instagram (IG) resmi, Bawaslu Limapuluh Kota, serta media sosial Panwascam.

“Bisa juga dengan melihat berkas pengumuman yang sudah dipasang di kantor sekretariat Panwascam, kantor camat, kantor wali nagari, serta pada fasilitas umum lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Limapuluh Kota,” imbau Yoriza Asra. (akg)

Related posts