Lubuk Sikaping, Minangkabaunews. com – Dalam rangka PSU tindak lanjut putusan MK, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025.Untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
KPU Kabupaten Pasaman menghimbau masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas resmi seperti KTP atau SIM.
Sebelum menggunakan hak pilih perhatikan calon dan visi misinya, karena satu suara bermanfaat untuk Kabupaten Pasaman 5 tahun kedepan.






