Badan POM: Indomie Rasa Ayam Spesial Masih Aman Dikonsumsi di Indonesia

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Pemerintahan Kota (Pemko) Bukittinggi, memperbolehkan kembali menjual, membeli dan mengkonsumsi kembali Indomie Ayam Spesial. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memastikan mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial masih aman dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, mengatakan terkait adanya pemberitaan di informasi di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada 24 April 2023 terkait hasil pengawasan produk mie instan, yang ditemukan adanya kandungan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan.

Read More

Sesuai penjelasan BPOM RI Nomor HM.
01.1.1.04.23.64 tanggal 27 April 2023, perlu menyampaikan informasi sebagai berikut:

Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

“Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan, FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai Et0. Oleh karena itu, kadar Et0 sebesar 0,187 ppm setara
dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” kata Erman, Jum’at (28/4/2023).

Sementara itu, BPOM mengatakan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mie instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat BPOM telah melakukan beberapa hal, yaitu dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakat dan acua bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.

Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor dan mengusulkan EtO dan 2-CE. (IKP Diskominfo).

Related posts