MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG — Knalpot racing menjadi hobby di kalangan sekelompok anak muda yang identik dengan “balapan liar” akan tetapi sebagian besar masyarakat tidak menerima, karena hal tersebut sangat mengganggu penyebab kebisingan.
Terlebih dengan aksi balapan liar yang akhir akhir ini marak kembali di Kota Padang Panjang, terpantau dari laporan masyarakat maupun curhatan masyarakat di media sosial.
Menanggapi hal demikian Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K ,M.H melalui kasat lantas Iptu Aldy melaksanakan kegiatan Cipta kondisi pada Sabtu (28/5/2022) pukul 21.00 Wib. di pusat keramaian Kota Padang Panjang dengan sasaran utama para pengguna knalpot racing.
“Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam minggu kami melaksanakan dengan “Hunting Sistem” kami hanya menindak terhadap pengendara yang menggunakan Knalpot Racing,” tutur Aldy.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Aldy bersama Perwira pendamping Ipda Angre dan beberapa orang personil dari satuan lalu lintas serta tim UKL.
Kegiatan tersebut berhasil menjaring sebanyak dua puluh pengendara pengguna knalpot racing mereka diberi, sanksi tilang dengan melanggar Pasal 285 ayat (1).
“Sebagai tindakan dan efek jera kami menjadikan kendaraan sebagai barang bukti “tilang” sementara untuk pengurusan pengeluaran kendaraan ( ganti barang bukti dengan stnk) pelanggar wajib, memiliki SIM dan membawa knalpot standar Serta mengancurkan knalpot racing miliknya sendiri di hadapan petugas agar tidak bisa di gunakan kembali,” terang Aldy.
Kasat lantas, Iptu Aldy menghimbau kepada masyarakat Kota Padang Panjang agar tidak menggunakan knalpot racing, dan menghimbau kepada para orang tua agar tidak mengijinkan anak anak mereka menggunakan knalpot racing pada kendaraannya.(Rel/Edi Fatra)






