PADANG, 4 Desember 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban pajak reklame di sejumlah titik strategis dalam kota. Penertiban dimulai dari kawasan Jalan Rasuna Said Rimbo Kaluang hingga Jalan Adinegoro, menyasar pemasangan reklame yang melanggar aturan serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Padang, Didi Aryadi, menginstruksikan langsung kepada seluruh jajaran untuk melakukan razia terpadu guna memastikan ketertiban pemasangan reklame sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Pengendalian, dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, M.SSTP., M.Si, menegaskan bahwa jajarannya telah diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan penindakan pembongkaran terhadap reklame ilegal.
Turut memimpin pelaksanaan razia, ,Rhio Yudha Gama, A. Md Kasubid Evaluasi &
Pengendalian/ Koordinator menjelaskan bahwa kegiatan hari ini difokuskan pada reklame yang dipasang di atas trotoar, reklame tanpa izin resmi, dan reklame yang belum melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.
“Terkait Giat Bapenda pada hari ini, 4 Desember 2025, kami menekankan pelaksanaan Surat Edaran Himbauan Pemindahan Reklame yang berada di trotoar, pemasangan merek tanpa izin, dan reklame yang tidak membayar pajak. Untuk itu, Bapenda melakukan penertiban dan pembongkaran di wilayah Kota Padang,” jelas Rhio saat turun langsung di lapangan.
Rhio juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang merek usaha atau reklame agar mematuhi peraturan perpajakan daerah yang telah ditetapkan dan kami sudah menertibkan 27 reklame sampai hari ini
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk taat aturan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, Perwako No. 8 Tahun 2024, dan Perwako No. 9 Tahun 2024,” Dan bagi wajib pajak reklame yg baru melalui pengawasan d lapangan sudah d berikan panggilan untuk mengurus pajak reklame nya ke Bapenda kota Padang
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kerapian kota, menjaga estetika ruang publik, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan Kota Padang.






