MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Bareng Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Bupati Solok Epiyardi Asda serahkan LKPD Tahun 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilam Sumatera Barat, Arif Agus, Selasa (14/03/2023), di Padang dan dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima berkas LKPD tersebut.
Bupati Solok Epyardi Asda, mengungkapkan rasa leganya ketika telah dilakukan serah terima LKPD Kabupaten Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Sebagai aparat pelaksana kegiatan, lanjut Epiyardi, mungkin ada yang di luar jangkauan kami, atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
“Mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku” kata Epiyardi.
“Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan” tukuknya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah. Selanjutnya, akan dilakukan proses audit lebih kurang lebih 2 bulan. Setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya” ujar Agus Arif.***