MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan layanan trading saham dan kripto secara daring. Mereka menjaring calon korban melalui iklan di Facebook, yang ketika diklik akan mengarahkan pengguna ke akun WhatsApp seseorang yang mengaku sebagai Prof AS.
“Korban kemudian diajak masuk ke grup WhatsApp yang berisi mentor dan sekretaris bisnis trading yang menggunakan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Brigjen Himawan, Rabu (19/3/25).
Para pelaku menjanjikan keuntungan besar, berkisar antara 30% hingga 200%, bagi mereka yang bergabung. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi yang berinvestasi dalam jumlah besar.
Setelah tertarik, korban diminta membuat akun di tiga platform trading yang dapat diakses melalui situs web dan aplikasi Android. Mereka kemudian diarahkan untuk mentransfer dana ke berbagai rekening bank yang digunakan pelaku.
“Penyidik menemukan bahwa ada 67 rekening yang digunakan dalam aksi ini,” tambahnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika korban menyadari adanya kejanggalan setelah menerima pemberitahuan tentang penghapusan akun dari pusat perdagangan JYPRX Global. Saat ingin menarik dana, mereka justru diminta untuk membayar biaya tambahan terlebih dahulu.
Hingga kini, sebanyak 90 korban telah terdata dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Penyidik juga masih mengejar dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam upaya penegakan hukum, penyidik telah membekukan dan menyita dana sebesar Rp1.532.583.568 dari 67 rekening yang terkait kasus ini,” jelas Brigjen Himawan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenai pasal 378 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






