Baru Sehari di Lapas Anak YYP Meninggal, KPAI Sambangi LPKA Bengkulu

  • Whatsapp
Komisioner KPAI menyambangi penghuni Lapas LPKA Kelas II Bengkulu.

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Heboh tragedi duka Eril dan baru-baru ini YYP (18) bunuh diri di Lapas LPKA Kelas II Bengkulu, sontak membuat KPAI angkat bicara.

Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra mengungkapkan Setelah berita duka Indonesia yang begitu massif dari Jawa Barat, KPAI juga dihantarkan berita duka di Bengkulu, untuk takziyah ke adik YYP 18 tahun yang diduga bunuh diri di tahanan, pasca sehari di terima di Lapas LPKA Kelas II Bengkulu.

Read More

“Tentu menjadi keprihatinan bersama, ananda YYP memilih mengakhiri hidupnya. Kasus pencurian yang menghantarkan bunuh diri, menjadi perhatian kita semua, apa yang terjadi dengan ananda YY? Sehingga lebih memilih bunuh diri, dalam proses masa pidana,” tutur Jasra.

“Tentu masyarakat dan pemerhati hukum dan keadilan serta aktifis anak penting mendapat keterangan sejelas jelasnya dari yang berwenang dan memeriksa kasus ini,” imbuh Jasra.

Dirinya menyampaikan Kedatangan KPAI di Bengkulu, sangat disambut baik pemerintah daerah dan aktifis anak. “Saya apresiasi penyelenggaraan perlindungan anak di Bengkulu yang dalam sehari ini, mengagendakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkulu, kemudian Kepala Lapas LPKA kelas II Bengkulu, Gubernur Bengkulu dan Forum Perlindungan Khusus Anak di Bengkulu,” tandas Jasra.

Dengan Data 2021 yang disampaikan pemerintah ada 80 kasus anak berhadapan dengan hukum di Bengkulu, yang diantaranya membawa anak anak menjadi pelaku. Menurut laporan pekerjaan sosial disana untuk anak anak korban di rujuk ke Dinas Sosial, sedangkan untuk anak anak pelaku berada di Bapas Bengkulu.

“Tentu penting di potret lebih jauh kasus ini, agar tidak ada lagi anak anak yang baru tinggal sehari di Lapas kemudian memilih bunuh diri, padahal seringkali anak anak berhadapan dengan hukum melakukan itu karena ada dorongan kuat dari pihak lain atau ada kasus sebelumnya yang menjebak anak dalam perlakuan salah.

Dan ini terbukti dari laporan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarti, kasus ABH meningkat dari 65 kasus di 2020, sekarang 80 kasus di 2021. Yang bisa diintervensi Dinsos 50 ABH. Latar belakang anak ABH didahului menjadi korban KDRT dan korban kekerasan seksual,” kata Jasra.

Ini senada dengan survey KPAI di lembaga rehab seluruh Indonesia, yang masih mempunyai tantangan dalam pendampingan, memperkuat SDM dan anggaran, termasuk pasca keluar Lapas, dimana saat sudah kembali ke keluarga atau proses reintegrasi, yang kadang sudah jauh dari jangkauan lembaga. Ada pula anak anak yang menjalani masa pidana sampai setahun keluarganya tidak pernah datang.

“Karena kalau tidak terawasi dengan baik, anak anak akan terseret dalam kondisi yang lebih buruk. Tentu ini menjadi kerjabersama yang harus di tindaklanjuti, agar anak anak di Bengkulu memiliki rasa aman, masa depan yang lebih baik. Terutama anak anak ABH,” tutup Jasra.

Related posts