Baru Tiga Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Langsung Tangkap Residivis Kasus Sabu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu berinisial YD (43), dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, pada Jumat pukul 15.00 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa YD merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Batusangkar, dan baru bebas pada tahun 2023.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lingkungan sekitar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Ardi Nefri bersama Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika segera bergerak ke lokasi.

Pelaku berhasil ditemukan saat sedang mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih di kawasan Kelurahan Sigando. Saat hendak dihentikan, YD sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan kendaraannya secara cepat hingga menabrak mobil warga yang berada di belakangnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkoba ke semak-semak di lokasi kejadian. Namun, berkat kejelian petugas dan disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 2,5 gram.

Saat diinterogasi, YD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku panik sehingga berusaha membuang barang bukti saat melihat petugas datang.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Related posts