BASMI Akan Gelar Aksi Besar di Kantor ESDM Sumbar, Desak Copot ASN yang Diduga Terlibat Konflik Kepentingan Tambang

  • Whatsapp
Lokasi tambang di Padang Bukik, Nagari Lubuk Pandan, Kabupaten Padang Pariaman. Foto: Ances Setiawan

Padang — Organisasi Barisan Sikat Maling Indonesia (BASMI) dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 18 November 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dan menuntut penegakan hukum atas dugaan keterlibatan seorang ASN Dinas ESDM Sumbar berinisial A, yang disebut memiliki konflik kepentingan terkait aktivitas pertambangan CV. Putra AZS di Korong Padang Bukik, Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut BASMI, terdapat indikasi bahwa usaha tambang tersebut dijalankan oleh istri ASN aktif tersebut. Bahkan, ASN berinisial A disebut mengakui bahwa istrinya memang mengelola aktivitas pertambangan itu. BASMI menilai hal tersebut sebagai bentuk benturan kepentingan karena jabatan ASN yang bersangkutan berkaitan langsung dengan sektor pertambangan yang seharusnya diawasi secara netral dan profesional.

Dasar dan Potensi Pelanggaran Hukum

BASMI memaparkan bahwa dugaan benturan kepentingan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 huruf (a) dan (b) yang melarang pejabat mengambil keputusan atau tindakan jika memiliki benturan kepentingan.

PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan larangan bagi ASN melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pejabat ESDM dilarang terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan secara langsung maupun tidak langsung.

Tuntutan Aksi BASMI

Dalam aksi tersebut, BASMI menyampaikan empat tuntutan utama:

Mencopot dan memberhentikan ASN berinisial A, yang diduga memiliki keterlibatan dalam usaha tambang CV. Putra AZS, karena dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan PP tentang Disiplin PNS.

Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan ASN tersebut, dan memproses hukum apabila terbukti melanggar aturan.

Meminta aparat hukum memeriksa seluruh struktural ESDM Sumbar jika ada indikasi keterlibatan dalam kasus serupa.

Menuntut penyelesaian kasus secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perlengkapan dan Kesiapan Aksi

BASMI memastikan seluruh kebutuhan aksi telah disiapkan dengan matang. Jumlah massa diperkirakan mencapai 50 hingga 100 orang, terdiri dari anggota BASMI, elemen masyarakat, serta organisasi kemahasiswaan.

Dalam aksi tersebut, peserta akan membawa spanduk tuntutan, pengeras suara, dan sejumlah ban bekas sebagai simbol perlawanan. Sejumlah media lokal dan nasional dijadwalkan hadir untuk meliput.

BASMI juga telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Padang pada Kamis (13/11/2025) pukul 15.25 WIB.

Koordinator Aksi, Fadli Hasby, menegaskan bahwa demonstrasi akan dilaksanakan secara damai dan konstitusional. Aksi ini, kata Fadli, bertujuan untuk menegakkan integritas ASN dan mendorong pemberantasan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah.

“ASN di Dinas ESDM harus menjadi contoh integritas, bukan justru membuka peluang konflik kepentingan. Jika benar istrinya terlibat dalam bisnis tambang, bahkan diakui sendiri, maka hal itu jelas bentuk pelanggaran etika jabatan dan hukum,” ujar Fadli.

BASMI turut mengajak masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan untuk berpartisipasi dalam aksi damai tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pembersihan birokrasi dari praktik penyalahgunaan jabatan.

Related posts