BASMI Gelar Aksi, Desak Pencopotan Pejabat ESDM Sumbar yang Diduga Terlibat Konsesi Tambang

  • Whatsapp
Organisasi masyarakat Barisan Sikat Maling Indonesia (BASMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Selasa 18 November 2025. Foto Ances Setiawan

Padang — Organisasi masyarakat Barisan Sikat Maling Indonesia (BASMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 18 November 2025 pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Fadli Hasby.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima redaksi, BASMI menyampaikan tuntutan utama: mendesak pencopotan serta pemberhentian status ASN terhadap seorang pejabat Dinas ESDM Sumbar berinisial A, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi. Pejabat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan CV Putra AZS di Korong Padang Bukik.

BASMI: Ada Dugaan Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

BASMI menilai dugaan keterlibatan pejabat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang secara tegas melarang pejabat mengambil keputusan apabila berada dalam situasi benturan kepentingan.

Selain itu, BASMI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.

Tuntutan BASMI

Dalam aksi tersebut, BASMI mengajukan empat tuntutan resmi:

Mencopot dan memberhentikan status ASN pejabat berinisial A, apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum bila ditemukan unsur pelanggaran atau aktivitas tambang ilegal.

Melakukan audit struktural di lingkungan Dinas ESDM Sumbar untuk menelusuri kemungkinan adanya ASN lain yang turut terlibat.

Penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.

Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, Gubernur Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar, serta PT Semen Padang sebagai pihak yang dianggap berkaitan dengan lokasi aktivitas pertambangan.

Pernyataan Pendemo

Koordinator Lapangan BASMI, Fadli Hasby, dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa masyarakat berhak mengetahui proses pengawasan tambang secara transparan.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar tidak menutup mata. Dugaan keterlibatan pejabat ini harus diperiksa secara terbuka. Jika benar terjadi benturan kepentingan, pejabat tersebut wajib dicopot dan diproses hukum,” tegas Fadli.

Ia juga menambahkan bahwa BASMI akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Jangan sampai ada pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan usaha pribadi. Kami ingin ESDM bersih dari praktik seperti ini,” sambungnya.

Belum Ada Keterangan dari Dinas ESDM Sumbar

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan BASMI.

Related posts