MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG — Salah satu kewajiban setiap wajib pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang wajib dilaporkan setiap tahunnya. Untuk wajib pajak pribadi batas akhir lapor SPT hanya tinggal empat hari lagi yaitu pada 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan, batas akhir laporan SPT 30 April.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Panjang, Supriyadi, S.E di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).
“Dari data yang kita peroleh per awal Maret, wajib pajak aktif perorangan dari sekitar 7.900 wajib pajak, baru 50% yang telah melaporkan SPT. Wajib pajak perorangan ASN masih ada sekitar 20% wajib pajak yang belum melaporkan SPT dari jumlah sekitar 1.950 ASN Kota Padang Panjang,” sebut Supriyadi.
Sebelumnya, Tim KP2KP telah melakukan sosialisasi mengenai laporan SPT ini. Sosialisasi dimulai sejak Januari lalu melalui beberapa media seperti spanduk, media sosial. Bahkan KP2KP juga mendirikan pos pelayanan asistensi di beberapa instansi seperti di RSUD, Polres dan Kantor Kejari Padang Panjang.
Supriyadi mengimbau kepada setiap wajib pajak untuk dapat segera membuat laporan SPT tepat waktu agar tidak terkena sanksi yang telah ditetapkan.
“Apabila masyarakat wajib pajak ada terkendala dalam proses lapor SPT ini, silakan datang langsung ke Kantor KP2KP untuk mendapatkan asistensi dari tim kita,” tutupnya. (Edi Fatra/jul).