MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI — Ketua Umum MUI Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, kembali mengisi kajian fiqh di sebuah masjid. Salah satu topik yang dibahas adalah perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah wajah dan telapak tangan wanita termasuk aurat yang wajib ditutup.
Perbedaan ini berakar pada variasi interpretasi dalil Al-Qur’an dan hadis, serta faktor sosial dan budaya yang melingkupinya.
Dua Pendekatan Ulama
Wajah dan Telapak Tangan Tidak Termasuk Aurat Pandangan ini didasarkan pada Surah An-Nur ayat 31, yang memerintahkan wanita untuk menutup juyub (dada) dengan khimar (kerudung), namun tidak secara eksplisit menyebut kewajiban menutup wajah.
Dalil Pendukung:
Hadis Ummu Athiyah dalam riwayat Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW tetap memerintahkan wanita, termasuk gadis remaja, menghadiri shalat Id meski harus berbagi jilbab.
Kisah Fadhal bin Abbas yang ditegur Nabi karena memandang seorang wanita, tetapi Nabi tidak meminta wanita tersebut menutup wajahnya (HR. Bukhari).
Hadis Asma binti Abu Bakar, di mana Nabi menyebut aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (HR. Abu Daud).
Wajah dan Telapak Tangan Termasuk Aurat Pendapat ini didasarkan pada praktik istri-istri Nabi dan para sahabat wanita yang mengenakan cadar (niqab). Mereka menilai bahwa menutup wajah adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) guna mencegah fitnah.
Meskipun dalil yang mewajibkan cadar dinilai tidak cukup kuat, para ulama sepakat bahwa mengenakannya bisa menjadi bentuk kehati-hatian, terutama dalam kondisi seperti:
Seorang wanita memiliki kecantikan yang mencolok dan berisiko menimbulkan godaan.
Lingkungan sosial yang kurang menghormati batasan syariat.
Menghindari stigmatisasi, mengingat cadar sering dikaitkan secara keliru dengan ekstremisme.
“Menolak cadar tanpa alasan yang jelas bisa mencerminkan bentuk diskriminasi terselubung. Padahal, cadar hanyalah pilihan ibadah yang memiliki dasar dalam syariat,” ujar salah seorang narasumber.
Buya menekankan bahwa meskipun wajah dan telapak tangan tidak tergolong aurat, wanita tetap dianjurkan menjaga kesopanan dan menghindari berlebihan dalam berhias di tempat umum. Sebaliknya, laki-laki juga memiliki kewajiban menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30-31).
Masyarakat diharapkan dapat menghormati pilihan berbusana wanita, selama masih dalam batasan syariat yang dipahami secara luas dan komprehensif.






