Bawa Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Agam

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari DS.

MINANGKABAUNEWS, AGAM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong VII Pasar Lubuk Basung, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jum’at, (3/3/2023), kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Agam  AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H melalui Staff Humas Polres Agam, Riqoel Sikumbang mengatakan, tersangka berinisial DS (45) merupakan warga Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh,  Kecamatan Lubuk Basung.

Read More

Pengamankan tersangka berawal dari laporan masyatakat bahwa disekitar lokasi ada yang memiliki narkoba.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Menyikapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendatangi TKP dan mengamankan tersangka,” ujarnya, Sabtu, (4/3/2023).

Dengan didampingi para saksi, dilanjutkannya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika gol 1 jenis sabu siap edar seberat 0,7 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening di pinggang sebelah kanan,” ungkapnya.

Saat ditanya oleh petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.

Related posts