Bawaslu 50 Kota Dorong Koordinasi Atasi Masalah Belasan Ribu Data Pemilih Belum Punya e-KTP

Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra, membuka kegiatan Rakor Pengawasan DPSHP di aula Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (30/5). (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memastikan sekitar belasan ribu pemilih di kabupaten setempat belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat penggunaan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang.

“Berdasarkan data di KPU Limapuluh Kota, masih ada lebih dari 15 ribu pemilih pada Pemilu 2024 yang belum memiliki KTP elektronik,” kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, ketika membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan DPSHP di aula Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (30/5).

Read More

Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, yang juga dihadiri Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon, anggota Bawaslu Limapuluh Kota Zumaira, Disdukcapil, Kesbangpol, dan pemangku kepentingan lainnya.

Belasan ribu data pemilih dimaksud, diketahui merupakan pemilih potensial yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Data pemilih Non KTP-el itu sendiri, dikatakan Bawaslu tersebar pada 13 kecamatan se Kabupaten Limapuluh Kota.

Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata juga menambahkan, terkait permasalahan data tersebut, Bawaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat berkoordinasi terkait perbedaan jumlah data pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki KTP-el antara KPU dan Disdukcapil ini harus di cek dimana perbedaannya,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata.

Sementara, data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota hanya ada 11 ribuan pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki KTP-el antara KPU dengan Disdukcapil, hasil pantauan kita sementara perbedaan terjadi karena data yang dimiliki capil fokus kepada pemilih pemula,” sebutnya.

Untuk data yang di KPU, lanjutnya, sudah tergabung dari data pemilih pemula, disabilitas sampai dengan masyarakat yang memang belum memiliki identitas kependudukan.

“Tentu kita mendorong agar KPU dan Disdukcapil nantinya saling berkoordinasi untuk memastikan perbedaan data tersebut,” ujarnya.

Selain itu terkait masih tingginya angka data pemilih yang belum memiliki KTP-el, pihaknya sudah mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan percepatan perekaman.

“Sehingga tidak terjadi kekosongan data pemilih ketika menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Harapan kita itu agar daftar pemilih tetap yang akan ditetapkan pada 21 Juni nanti sudah data yang lebih akurat,” ujarnya

Sementara terkait tindak lanjut pengumuman DPSHP oleh KPU, pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk melakukan jemput bola dengan melaksanakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih.

Hal tersebut dilakukan karena masih minimnya masyarakat yang mau melapor terkait DPSHP yang telah diumumkan.

“Seluruh PKD dan Panwascam turun ke daerah-daerah rawan serta masyarakat yang potensial tidak terdata. Jika nantinya ada yang tidak terdaftar, ini yang nantinya akan disurati KPU dan jajaran untuk memasukan mereka ke dalam daftar pemilih,” sebut Ismet. (akg)

Related posts