Bawaslu 50 Kota Jangkau Partisipasi Publik, Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

  • Whatsapp
Bawaslu Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggelar Rapar Koordinasi Penanganan Pelanggaran di aula kantor Bawaslu setempat, Senin (23/5). (Foto: Dok. Humas Bawaslu 50 Kota)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Bawaslu Limapuluh Kota, Sumatera Barat kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, Bawaslu jajaki kerjasama guna menjangkau partisipasi publik.

Melalui Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lima Puluh Kota melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Senin (23/5). Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Bawaslu setempat di ruas Jalan Raya Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.

Read More

Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan penanganan pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu pada setiap tingkatan yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Bawaslu sengaja menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran guna meminta partisipasi publik untuk mengevaluasi kembali proses penanganan pelanggaran Pemilu. Termasuk memperkuat koordinasi Bawaslu dengan pihak terkait untuk bersama-sama ikut serta dalam pengawasan Pemilu.

Karena, menurutnya, masih banyak masyarakat pemilih yang belum mengetahui pola kerja Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, terutama dalam pelaksanaan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai tingkatan.

“Kami juga berharap materi-materi ataupun hasil diskusi dalam kegiatan ini dapat bapak/ibuk sampaikan kepada banyak orang baik itu didalam instansi masing-masing maupun di masyarakat secara umum,” ungkap Yoriza Asra, didampingi Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Ismet Aljannata.

Selain Yoriza Asra, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Zumaira, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.

Zumaira menyampaikan terkait Proses penanganan temuan dan laporan dugaan pelangaran pemilu oleh Bawaslu juga memaparkan terkait kompleksitas Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan datang.

“Pemilu serentak Tahun 2024 merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia,” paparnya.

Hal itu disebabkan karena Penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Dari sisi teknis, membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian pertahapan yang membutuhkan waktu yang lama.

“Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada masih tumpang tindih dan belum saling sinkron satu sama lainnya,” lanjutnya.

Disamping itu, juga terdapat beberapa tantangan Bawaslu dalam mengawal agenda Pemilu serentak Tahun 2024 seperti Fenomena black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, isu SARA, politik uang dan mahar politik telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.

Untuk menutup kegiatan Yoriza Asra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengajak peserta yang hadir untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu tahun 2024 mendatang.

“Tentunya, kami dari seluruh jajaran Bawaslu berharap kerjasama yang baik dengan berbagai pihak untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, minimal bisa memberikan informasi awal ataupun menyampaikan laporan kepada jajaran Bawaslu setiap tingkatan, apabila melihat, mendengar dan/atau menemukan adanya dugaan pelanggaran,” tutup Yoriza Asra.

Rakor siang itu tampak dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Limapuluh Kota, Kemenag Limapuluh Kota, Direktur Politani Payakumbuh, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, PGRI, PPDI, unsur media, Kwarcab 07 Lima Puluh Kota serta Kader SKPP Lima Puluh Kota. (akg/rel)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts