MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memastikan ke depan Partai Politik sudah bisa mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu melalui sistem elektronik.
Guna mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, seperti halnya dalam tahapan yang sedang berjalan, seperti jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Politik selaku peserta pemilu bakal dilayani oleh Bawaslu menggunakan sistem elektronik.
Sistem elektronik tersebut bernama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau disingkat SIPS. Seperti biasanya, permohonan penyelesaian proses sengketa pemilu biasanya dilakukan oleh Parpol dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu. Kini permohonan tersebut sudah bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Dapit Alexander mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan memberikan pelayanan prima kepada parpol, pasangan calon, atau pemantau pemilu khususnya yang berada pada wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Jadi, SIPS ini adalah satu terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik. Kehadiran SIPS bertujuan memudahkan peserta pemilu dalam menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu secara transparan,” kata Dapit Alexsander dalam kegiatan Sosialisasi SIPS di Tiffa Resto Tanjung Pati, Rabu (11/10).
Sosialisasi tersebut turut dihadiri ketua partai politik se-Limapuluh Kota, ketua dan anggota Bawaslu Limapuluh Kota, Intel Polres Limapuluh Kota dan Payakumbuh hingga unsur media massa.
Koordinator Divisi Humas, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota itu menambahkan, SIPS terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materil, registrasi.
Kemudian juga musyawarah atau ajudikasi, putusan dan bukan putusan. Dapit menyebut, manfaat dari SIPS ialah untuk mendigitalisasi proses permohonan sengketa sampai dengan putusan. Termasuk seperti menyediakan menu permohonan online, data register permohonan.
“Selanjutnya data putusan, grafik serta lainnya yang berkaitan dengan proses permohonan sengketa Bawaslu. Baik data sengketa pemilihan maupun pemilu,” tambahnya.
Melalui sosialisasi kepada Partai Politik, ia berharap dapat meningkatkan pengetahuan tentang teknis penyelesaian sengketa pemilu di lingkungan Bawaslu Limapuluh Kota.
“Termasuk memberikan pemahaman terkait dengan penggunaan SIPS bagi partai politik peserta pemilu,” harapnya.
Ikut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu, akademisi sekaligus Anggota Bawaslu Sumbar periode 2018-2023,
Nurhaida Yetti. Kepada peserta, Nuhaida Yetti lebih banyak menyampaikan materi terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.
Sebelum penutupan acara, Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra turut memberikan arahan. Yori menyebut bahwa sosialisasi SIPS sengaja dilakukan Bawaslu sebelum penetapan DCT oleh KPU Limapuluh Kota guna mengakomodir hak partai politik selaku peserta pemilu yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya keputusan KPU dimaksud.
“Makanya, dalam hal ini kami terlebih dahulu ingin menyampaikan bagaimana teknis penyampaian permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Limapuluh Kota, baik secara langsung maupun secara online melalui sistem aplikasi SIPS,” terang Yoriza Asra. (akg)






