Bawaslu Kota Solok Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ayo Mendaftar

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok secara resmi membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pdi, M.Pd, saat membuka Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Solok Premiere Hotel Kota Solok, Sabtu (14/9/2024).

Read More

Di sampaikan Rafiqul Amin, masyarakat Kota Solok sudah bisa mendaftar pada sekretariat Panwas Kecamatan (Panwascam) pada dua kecamatan di Kota Solok atau pada Pengawas Kelurahan.

Menurut Rafiqul, penerimaan pengawas TPS ini sudah diumumkan di sekretariat Panwascam, pada media sosial, media cetak dan elektronik, website, dan media lainya.

“Masyarakat juga bisa membuka Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K.1/09/2024 Tentang Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024” Jelas Rafiqul Amin.

Dalam proses pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Kota Solok tidak membatasi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam Pengawasan TPS. Umur minimal pendaftar Pengawas TPS yaitu 21 tahun, jika persyaratan umur yang ditetapkan tersebut tidak mencukupi, pendaftar dibawah umur 21 tahun boleh mendaftar dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Untuk Umur dibawah 21 tahun atau minimal 17 tahun, boleh mendaftar jika pendaftar sesuai syarat dan ketentuan tidak memenuhi kuota. Untuk umur ini disebut pendaftar khusus” Sebut Rafiqul Amin.

Bawaslu Kota Solok membuka masa pendaftaran dari tanggal 12 – 28 September 2024, selama 17 hari. Masa perpanjangan dari tanggal 29 September – 1 Oktober 2024, 4 hari. Penelitian berkas masa perpanjangan tanggal 1 – 10 Oktober 2024, dan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas tanggal 5 – 20 Oktober 2024.

“Untuk lebih jelasnya, ada baiknya masyarakat membuka Websitenya Bawaslu Kota Solok. Di Website tersebut semua ketentuan dan persyaratan pendaftaran Pengawas TPS bisa di akses” Ujar Rafiqul Amin.

“Untuk persyaratan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, cukup dengan surat keterangan yang bersangkutan (Pendaftar), formatnya disiapkan Bawaslu RI tanpa embel lainya” Tambahnya.***

Related posts