MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Solok Premiere Hotel Syari’ah Kota Solok, Sabtu (14/9/2024).
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pdi, M.Pd, saat membuka rapat kerja Teknis Pengawasan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, mengungkapkan, pada saat ini Bawaslu Kota Solok telah melakukan penerimaan pendaftaran pengawasan TPS. Penerimaan pengawas TPS ini sudah diumumkan di kantor camat, Media cetak dan elektronik serta tempat lainnya di Kota Solok.
Rafiqul juga menghimbau masyarakat Kota Solok untuk mendaftar di kantor Panwascam di kantor camat pada dua kecamatan di Kota Solok.
Penerimaan pengawas TPS akan diperpanjang jika yang mendaftar hanya sebanyak TPS yang disiapkan KPU Kota Solok. Pengawas TPS minimal dua kali lipat dari jumlah TPS yang ada, begitu juga jika yang mendaftar tidak mencukupi keterwakilan perempuan, maka penerimaan pengawas TPS juga akan diperpanjang.
juga sebaliknya, jika yang mendaftar cuma perempuan, pendaftaran pengawasan TPS juga akan diperpanjang.
Terkait persyaratan dalam mendaftar pengawas TPS, Rafiqul Amin menegaskan Bawaslu Kota Solok tidak mempersulit dalam pendaftaran. Pelamar cukup membawa persyaratan seperti pada umumnya tanpa surat SKCK atau lainya yang mengeluarkan biaya besar bagi pelamar pengawas TPS.
“Syaratnya mudah dan tidak memberatkan buat pelamar pengawas TPS. Cukup datang ke Panwascam dan buat surat lamaran yang dilengkapi dengan persyaratan umum lainya, tanpa surat keterangan yang dikeluarkan penegak hukum. Ayo, ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi sebagai pengawas TPS” Ajak Rafiqul Amin.
Nara sumber, Yusmi Nelvi, SP, M.Si, mengatakan intinya adalah bagaimana pemilu terlaksana dengan baik, sukses, dan lancar. Pemilu merupakan salah satu wahana atau wadah untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Pemilu harus transparan dan terbuka bagi siapapun. Masyarakat harus tahu dan paham bagaimana pemilu berjalan dan bagaimana prosesnya, termasuk aturan-aturanya.
“Ingat, siapa saja boleh untuk berpartisipasi dan ikut menjadi pengawas TPS. Tidak ada pembatasan yang menghalangi rakyat Indonesia untuk ikut menjadi pengawas TPS. Kuncinya, Bawaslu ingin seluruh rakyat Indonesia ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi” Kata Yusmi.
Kenapa pentingnya partisipasi masyarakat, sebut Yusmi, karena ada kepastian Peningkatan Legitimasi Pemerintahan Lokal. Memastikan Keterwakilan Yang Adil, Memastikan Mengurangi Potensi Kecurangan, dan Memperkuat Partisipasi Pemilih Lokal.
“Saat ini masyarakat bisa mengakses aturan pemilu di internet. Masyarakat juga bisa mengkritisi setiap kebijakan dan aturan penyelenggaraan demokrasi, bahkan bisa mengkritisi para kandidat, mulai dari rekam jejak, prestasi, dan kontribusinya ditengah masyarakat” Ucap Yusmi.***






