Bawaslu Mentawai Bekali Pengawas Pemilu Cara Kelola Keuangan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai bekali Panwaslu dan sekretariat Panwascam melalui pelatihan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024. Ini dilakukan dan memaksimalkan pengetahuan terkait tata kelola adminitrasi keuangan dalam menghadapi proses dan tahapan pada Pemilu Serentak Nasional 2024.

Pelatihan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Mentawai yang diwakili oleh Analis SDM Bawaslu Mentawai, Mansyur Skb didampingi Bendahara Bawaslu.

Read More

Sebanyak 80 peserta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mentawai mengikuti kegiatan ini yang bertempat di aula Graha Viona, Minggu (30/6/2024).

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Analis SDM, Mansyur Skb menuturkan, pelatihan pengelolaan keuangan bagi panwaslu dan sekretariat ini salah satu bentuk tanggung jawab jajaran pengawas agar tertibnya administrasi.

“Pelatihan ini sangat penting, karena seluruh pelaporan dan kegiatan nantinya yang dilaporkan secara administrasi menjadi indeks kelancaran pelaksanaan tugas dalam pemilihan pilkada serentak nantinya” ucap Mansyur.

Mutu dari kualitas bimbingan teknis harus dapat terjaga melalui pemahaman yang sama dimiliki oleh seluruh kesekretariatan panwaslu. Khususnya memahami norma pengelolaan keuangan.

Pihak Bawaslu sendiri mendatang pemateri dari Inspektorat untuk membekali peserta agar tahu dan mengerti tentang tata cara mengelola keuangan.

Koordinasi dan konsultasi perlu dikedepankan. Sebab penting dalam menjaga kekompakan dalam kelembagaan. Kuncinya adalah komunikasi sehingga kita tidak hanya sukses dalam pengawasan tapi juga sukses dalam pengelolaan keuangan, tambah Mansur.

Dasar pedoman tata kelola keuangan tertera pada 5 aturan yang menjadi dasar hukum yang musti dipahami setiap sekretariat panwaslu kecamatan.

Yaitu, Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana yang di ubah dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020.

Permendagri nomor 89 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota

Peraturan menteri keuangan nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah.

Peraturan menteri keuangan nomor 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran,pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Keputusan badan pengawas pemilihan umum nomor 367 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Mansur berharap, Pelatihan pengelolaan keuangan dapat dipahami dan diimplementasikan dalam mengelola anggaran yang ada dengan indikator yang dapat diukur sesuai dengan regulasi terhadap seluruh Panwaslu dan Panwascam. (Tirman)

Related posts