MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – Seperti disampaikan salah seorang pemuka masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwa untuk laporan ke Bawaslu harus memerlukan unsur unsur penting seperti barang bukti (benda tidak bergerak).
Kedua, saksi saksi yang melihat merasakan atau mengalami langsung pada saat kejadian (minimal 2 orang saksi).
Kalau hanya satu saksi hal tersebut bukanlah saksi.
Dia juga menambahkan hal yang sangat mustahil rasanya masyarakat akan mau melaporkan apalagi masalah politik uang karena hal tersebut menyangkut pada pidana hukumannya diperlakukan sama pemberi dan penerima.
Nah kalau tidak dibohongi dengan bujuk rayu, manusia mana sih yang mau mengantarkan dirinya untuk di penjarakan.
Lagian kalau tidak paham benar bisa bisa pelapor jadi tersangka dengan tuntutan laporan palsu dan keterangan palsu ujarnya dengan tegas.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni, meluruskan pemberitaan tidak akurat yang diterbitkan oleh Persada Post terkait kinerjanya sebagai Ketua Bawaslu. Rabu (04/12/2024)
Pemberitaan tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencemarkan kredibilitas lembaga yang bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum.
Keputusan Berdasarkan Prosedur Hukum,
1. Proses di Sentragakkumdu Melibatkan Tiga Lembaga
Penghentian laporan pada tahap Pembahasan Kedua adalah hasil keputusan kolektif di Sentragakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Proses ini didasarkan pada fakta hukum dan tidak diambil secara sepihak.
2.Undangan Klarifikasi yang Sah
Pelapor dalam kasus ini telah diberikan dua kali undangan klarifikasi secara resmi. Namun, ketidakhadiran pelapor tanpa alasan yang jelas membuat laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
3.Tidak Ada Keberpihakan
Bawaslu menegaskan bahwa lembaga ini bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Baik laporan dari Paslon 01 maupun Paslon 02 tidak diregister karena keduanya dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. Keputusan tersebut adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Status Laporan Dapat Dikoreksi
Junaidi menekankan bahwa status laporan yang dihentikan di tingkat Bawaslu Sawahlunto tetap dapat diajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Hal ini merupakan mekanisme resmi yang mencerminkan keterbukaan dan transparansi proses.
Tokoh masyarakat yang lain juga memberi
Tanggapan seperti, Fauzi Hasan, mantan Wakil Walikota Sawahlunto (2003–2008) sekaligus tokoh masyarakat Sawahlunto, turut memberikan pandangannya. Ia menyayangkan adanya tuduhan tidak berdasar terhadap Bawaslu dan meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dalam menerima hasil pemilu.
Bawaslu bukan orang bodoh. Ada Gakkumdu—yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian—dan ahli hukum pidana di dalamnya.
Tidak mungkin Bawaslu mengambil keputusan tanpa dasar. Kalau tidak memenuhi unsur, ya dihentikan. Akui saja kekalahan, itu lebih terhormat. Jangan buang energi dengan melapor ke MK atau DKPP tanpa dasar yang kuat,” tegas Fauzi Hasan.
Tindak Lanjut
1.Hak Jawab dan Koreksi
Bawaslu meminta Persada Post memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Berita yang tidak akurat harus segera dikoreksi untuk menghindari kesalahan informasi kepada masyarakat.
2.Jika pemberitaan tanpa dasar terus dilanjutkan, Bawaslu Sawahlunto siap menempuh jalur hukum demi melindungi kredibilitas lembaga dan integritas demokrasi.
Bawaslu Menjaga Netralitas dan Profesionalisme
Bawaslu Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Keputusan untuk tidak meregister laporan dari kedua Paslon 01 maupun 02 adalah bukti bahwa Bawaslu bertindak berdasarkan hukum, bukan tekanan pihak tertentu.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses demokrasi yang telah berjalan sesuai hukum dan aturan. Koreksi laporan tetap terbuka melalui mekanisme resmi di tingkat provinsi bagi pihak yang merasa dirugikan,” tutup Junaidi Hartoni.
Keputusan Sentragakkumdu Berdasar Fakta Hukum, Tidak Ada Keberpihakan (tim)