Padang Aro, (Minangkabaunews) – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan mengajak seluruh ASN dan Perangkat Nagari untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip netralitas, profesionalisme, dan integritas saat bekerja dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengajak ASN dan perangkat Nagari bertanggung jawab menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan proses demokrasi yang berlangsung. Dengan menjaga netralitas, kita berkontribusi pada terciptanya Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat,” kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, saat Apel pagi di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin.
Menurut dia, Netralitas ASN dan Perangkat Nagari bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga memainkan peranan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pilkada adalah ajang bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka, jika ASN atau Perangkat Nagari menunjukkan keberpihakan, maka hal ini bisa merusak kredibilitas pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan kecurigaan dan ketidakpercayaan tersebut merusak semangat demokrasi yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ASN dan Perangkat Nagari memegang peran strategis dalam pelayanan publik dimana tugas utamanya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan merata, tanpa memandang latar belakang politik.
“Netralitas ASN dan Perangkat Nagari akan memastikan bahwa proses pelayanan publik tetap berjalan lancar, terutama di masa-masa sensitif seperti Pilkada,” katanya.
ASN yang netral katanya, adalah ASN yang profesional, yang mampu menjaga keseimbangan antara tugas negara dan kepentingan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
Netralitas katanya, tidak hanya diukur dari tindakan nyata seperti ikut serta dalam kampanye atau menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu calon tetapi juga mencakup bagaimana ASN menggunakan fasilitas negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“ASN dan Perangkat Nagari harus memastikan bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau mendukung salah satu calon,” katanya.
Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN maupun perangkat Nagari harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya dan jangan sampai posisi dan kewenangan yang dimiliki digunakan untuk mendukung kepentingan politik tertentu.
“Masyarakat mengharapkan kita untuk bersikap netral dan adil, memberikan pelayanan yang terbaik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik yang terjadi,” imbuhnya.
Pilkada Serentak tahun 2024 akan menjadi ajang pemilihan kepala daerah yang berlangsung di seluruh Indonesia.
Pemilihan ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan memegang amanah dalam menjalankan pemerintahan di tingkat daerah.
“Dalam konteks inilah, netralitas ASN dan Perangkat Nagari memegang peranan yang sangat penting,” ujarnya.
Netralitas ASN dan Perangkat Nagari tidak hanya sekadar tuntutan moral, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan secara jelas bahwa ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ini mencakup sikap tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilu maupun pilkada.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu profesionalisme dan integritas mereka sebagai pelayan publik.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Sementara itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga menjabarkan kewajiban serupa bagi Perangkat Nagari.
Perangkat Nagari harus menjaga netralitas politik dan tidak menggunakan kedudukan mereka untuk mempengaruhi pemilih. Ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
“Marilah kita bersama-sama menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehormatan profesi kita, sebagai ASN dan Perangkat Nagari yang netral dan berintegritas,” katanya.





