Bawaslu Solok Selatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

  • Whatsapp

Padang Panjang (Minangkabaunews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2024 bersama seluruh Panwascam.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Haikal, mengatakan, meskipun pengawasan pemilu telah dilakukan secara intensif, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan pengawasan yang sempurna.

Menurutnya, dari 17 dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi, dua di antaranya terkait dugaan dana hibah di Pauh Duo tidak dapat dibuktikan dan kurang kuat di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak adanya Form A sebagai bukti yang sah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, menegaskan pentingnya penanganan pelanggaran pemilu yang cermat.

Ia mengungkapkan bahwa dalam sidang pelanggaran pemilu di Solok Selatan, terdapat kesalahan teknis dalam penyusunan formulir A yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pilkada, namun justru mengacu pada Undang-Undang Pemilu.

Meski begitu, Nila menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang turut berperan sebagai saluran informasi dalam pengawasan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Zul Nasri, juga mengungkapkan pentingnya memperpanjang masa jabatan Panwascam dan sekretariat hingga Februari 2025 untuk memastikan kelancaran pengawasan.

Zul Nasri mengungkapkan bahwa meskipun pengawasan Pilkada di Solok Selatan menghadapi berbagai kendala, pihaknya merasa puas dapat memberikan keadilan kepada Paslon melalui proses hukum yang transparan.

Di sisi lain, Devisi Humas dan Permas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menyampaikan bahwa hasil kerja Bawaslu siap untuk diuji di mana saja, terbukti dengan adanya sidang di MK yang telah menguji proses pengawasan di Solok Selatan.

Khadafi juga menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pengawasan serta pencegahan pelanggaran.

Selain itu, sebanyak 225 pengaduan diterima Bawaslu Sumbar, salah satu laporan pidana perdana diterima yang melibatkan mantan bupati Solok Selatan. sementara beberapa pelanggaran lainnya sudah berhasil dicegah oleh Bawaslu.

“Pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran juga mendapat dukungan penuh dari TNI, Polri, dan media, yang dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga integritas pemilu,” tuturnya.

Related posts