Bawaslu Solok Selatan Gelar Sidang Adjudikasi antar peserta dan penyelenggara Pemilu

  • Whatsapp
Majelis Sidang Adjudikasi mendengarkan keterangan saksi

Padang Aro, (Minangkabaunews)

Pemilu sebagai sarana perwujudan demokrasi yang melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih para peserta pemilu yang akan duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan dapat berpotensi menimbulkan ketidakpuasan terhadap prosesnya.

Salah satu bentuk ketidakpuasan tersebut dalam  pemillihan umum  dikenal dengan sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Solok Selatan, Sumatra Barat menggelar sidang adjudikasi permohonan peserta dengan penyelenggara karena dicoretnya salah calegnya dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Pencoretan caleg tersebut karena yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota Badan musyawarah (Bamus) Nagari (Desa adat).

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, di Padang Aro, mengatakan, sidang adjudikasi dilaksanakan karena tidak tercapainya kesepakatan antara pemohon dan termohon saat mediasi.

“Sebelum dilakukan sidang Adjudikasi kami memediasi antara pemohon yaitu peserta dengan termohon dalam hal ini KPU tetapi tidak menemui kesepakatan,” ujarnya.

 

Bawaslu melakukan mediasi antara Pemohon dan Termohon

Untuk mencari fakta dan bukti Bawaslu Solok Selatan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon maupun termohon .

Untuk pihak termohon ada tiga orang tetapi karena salah seorang memiliki hubungan keluarga dengan Caleg yang dicoret maka dibatalkan dan tinggal dua saksi.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak empat orang yang akan dimintai keterangannya.

Setelah pemeriksaan saksi dan bukti katanya, dilanjutkan mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon dan setelah itu pembacaan putusan.

Dia menyebutkan, Permohonan dari Gerindra masuk pada Rabu 6 Desember 2023, dan pada 7-8 Desember dilakukan mediasi tetapi tidak ditemukan kesepakatan maka dilakukan sidang adjudikasi.

Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Dimulai dari tahapan mediasi dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan ajudikasi.

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri didampingi Kordiv HP2H Haikal dan P3S Nila Puspita saat memimpin sidang Adjudikasi

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan dan Petunjuk Teknis Nomor 996 menerangkan bahwa orang-orang yang wajib mundur itu harus menyampaikan SK pemberhentian itu 3 Desember 2023.

Sedangkan Caleg Gerindra atas nama Suhaimi sampai 3 Desember 2023 pukul 23.59 Wib tidak menyampaikan SK pemberhentian tersebut.

“Karena tidak ada SK pemberhentian tersebut sampai batas waktu yang diberikan maka kami melakukan pleno pada 4 Desember 2023 dan mengeluarkan SK 132 untuk mencoret Suhaimi dari DCT,” ujarnya.

Dia menjelaskan, SK yang diberikan adalah SK pemberhentian bukan SK pengunduran diri.

SK pemberhentian itu harus dari yang mengeluarkan SK dan untuk Bamus desa dilakukan oleh Bupati Solok Selatan.

Sementara itu Sekretaris Gerindra Solok Selatan Isyuliardi Maas mengatakan, Suhaimi sudah memasukkan surat pengunduran diri dari Bamus pada 1 November 2023 kepada Bamus Abai.

“Kami berharap SK KPU ini dicabut sehingga Suhaimi kembali ditetapkan sebagai DCT,” ujarnya.

Sengketa  proses  Pemilu  sengketa  yang terjadi  antar Peserta  Pemilu  dan  sengketa Peserta    Pemilu    dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota  berwenang  menyelesaikan sengketa proses Pemilu, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.

Sesuai dengan Pasal 468 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan yang pertama yaitu, menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian  sengketa proses Pemilu, dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan  antara  pihak  yang  bersengketa maka Bawaslu menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.

Konsep adjudikasi dapat didefinisikan sebagai kekuasaan atau fungsi badan yudisial dan hakim untuk memutuskan suatu perkara, sengketa atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku.

Related posts