Bawaslu Solok Selatan: Penanganan Pelanggaran Sesuai Aturan

  • Whatsapp

Padang Aro, (Minangkabaunews) – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menegaskan jika penanganan pelanggaran baik yang dilaporkan oleh tim ataupun dari informasi awal dilakukan sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, di Padang Aro, mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan proses penanganan pelanggaran tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana mengikuti ketentuan dari Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bawaslu Kabupaten Solok Selatan juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Solok Selatan yang dimana didalamnya juga terdapat instansi Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Sehubungan dengan kedatangan salah satu kuasa hukum, LO dan Tim Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan yang berkonsultasi berkaitan dengan beberapa status laporan tentang adanya dugaan pelanggaran pemilihan (Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/03.18/X/2024 dan 06/PL/PB/Kab/03.18/X/2024) yang tidak
dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Berhubungan dengan laporan yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, diantara laporan tersebut juga telah melibatkan beberapa keterangan saksi ahli Pidana Pemilihan dan Saksi Ahli Bahasa.

Hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Solok Selatan serius dalam menangani laporan yang masuk untuk memastikan keputusan laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi dalam hal ini, yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, terkait
dengan beberapa laporan yang tidak dilanjutkan ketahap berikutnya perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses pengkajian dan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok Selatan, bukan merupakan keputusan sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagai upaya penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder (Kepolisian, Satpol PP,Dishub dan Panwaslu Kecamatan).

Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Solok Selatan katanya, juga sudah ditugaskan untuk menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebagai bentuk persiapan penertiban APK dan BK yang melanggar.

“Bawaslu Solok Selatan akan menyurati kedua pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri APK dan BK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ataumelanggar,” katanya.

Related posts