MINANGKABAUNEWS.COM , Dharmasraya- Seorang tokoh masyarakat dan juga pengusaha di Dharmasraya bernama Atut, ternyata pernah tersandung kasus Pengrusakan Secara Bersama-sama pada tahun 2015 lalu yang dilaporkan oleh seorang bernama Hurmal AR (59) warga jorong Pasar Lama Kenagarian IV Koto Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama itu terjadi pada tanggal 28 Juni 2023 lalu, di jorong Padang Candi Kenagarian Sei Dareh, jika Atut dan terlapor lainnya Zulfikar DT Penghulu Basa merusak tanaman dan lahan dengan mengunakan alat berat dan buldozer.
Dalam surat hal permintaan informasi perkembangan kasus itu, Hurmal juga menyurati dan meminta kejelasan kepada Kapolda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Irwasda Polda Sumbar dan Direskrimum Polda Sumbar.
“Kami meminta dengan sangat bijak kepada bapak Kapolres Dharmasraya untuk memproses secara hukum yang berlaku, dengan menegakan supremasi hukum di Indonesia,” Sebut Hurmal.
Sementara itu, Atut saat di konfirmasi media ini, membenarkan jika pada tahun 2015 itu, ia yang mengendarai alat berat dan mendorong tanah di lahan yang dimaksud itu.
“Ceritanya bagaimana saya tak tahu, dan itu sudah lama sekali, mana bisa polisi memproses karena itu tanah saya. Paling nanti pihak polres dan polda akan lakukan mediasi lagi. Siapa yang tidak tahu saya,” ucap Atut.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Hurmal, Indra Gunalan mengatakan jika kasus ini dibuka kembali karena kliennya ingin kepastian hukum dan ingin kasus ini dibuka lantaran yang bersangkutan pada medio 2019 lalu juga telah membuat berita bohong di pengadilan.
“Ini sudah inkrah, dan membebaskan klien kami dari laporan saudara Atut, karena ini menyangkut dengan harga diri dan juga harta yang telah dirampas, maka kami ingin pihak kepolisian mengusut kembali kasus ini,” ujar Indra.
Ia memohon kepada bapak Kapolda Sumbar, untuk menindaklanjuti tembusan surat yang sudah ia kirimkan beberapa waktu lalu. (Tim)