MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Komoditas Padi jenis Anak Dari dari hasil pertanian asal Kota Solok menerima sertifikat IG (Indikasi Geografis) dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, karena mempunyai karakteristik khusus dibanding beras lainya.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Solok Ikhvan Marisa, ditemui MinangkabauNews.com, Senin (13/12/2021) di Kantornya di Tanah Garam mengatakan bagi Pemerintah Kota Solok, pemurnian Beras Solok mempunyai nilai strategis.
“Dengan diterimanya sertifikat IG untuk beras Anak Daro menjadi nilai strategis bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Solok. karena Kota Solok menggunakan Beras Solok sebagai slogan dan ikon kota yaitu Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah,” ujarnya.
Lebih lanjut Ikhvan Marosa menyebutkan Kota Solok juga menjamin ketersediaan bibit padi varietas Anak Daro, melalui program DMB (Desa Mandiri Benih) yang dirintis Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada Tahun 2015.
“Desa Mandiri Benih ini terdapat pada tiga kelompok tani. Antara lain DMB Mutiara Tani, DMB Sembiko dan DMB Rumbio Saiyo” sebutnya.