Berbelas Kasihan, Pengemis Ini Bawa Anaknya Umur Satu Tahun Ke Perempatan Lampu Merah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Meresahkan, Satpol PP Kota Padang, amankan satu orang gepeng, satu orang pengemis dan enam orang “pak ogah” yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang. Jum’at (18/2/2022).

“Berharap belas kasihan, pengemis ini bawa anaknya yang berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah,”ujar Mursalim.

Read More

Di ceritakan, dari keterangan pengemis, dengan waktu hanya tiga jam dirinya bisa mendapatkan uang 50.000 hingga 100.000 rupiah perhari di perempatan lampu merah.

“Apa bila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang, jadi bermodalkan rasa iba, dirinya harus bawa anaknya yang masih berumur satu tahun tersebut ke perempatan, pengemis ini umurnya baru 23 tahun dan telah memiliki tiga orang anak,”kata mursalim.

Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggotanya juga mengamankan enam orang “pak ogah”, yang mana “pak ogah” tersebut, sebelumnya di tertibkan Polsek Padang Utara, di U-trun Jalan, yang ada di sepanjang Jalan Dr. Hamka Kota Padang.

“Koordinasi kita dengan sampingan suda baik, sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di mako, untuk “pak ogah” mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Mursalim tidak pernah bosan, untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang.

“Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerja sama kita semua, maka kami harap, masyarakat Kota Padang, tidak lagi memberi apapun di U-trun jalan dan Perempatan lampu merah, guna mencegah merek untuk kembali ke jalan,”harapnya


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts