Berdiri Diatas Drenase, Tiga Unit Bangunan Liar Di Bongkar Paksa Oleh Satpol PP Padang.

  • Whatsapp

Minangkabaunews.com, PADANG – Tiga unit bangunan liar berdiri di atas drainase Kawasan Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dibongkar Satpol PP Kota Padang. Selasa (14/5/24).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya bersama Kelurahan dan Kecamatan telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan hingga di berikan surat teguran, namun pemilik tidak mengindahkan.

Read More

“Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihak kelurahan hingga Kecamatan sudah menyurati pemilik, namun tidak di indahkan, maka terpaksa kita lakukan pembongkaran,” Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.

Chandra menambahkan, total bangunan liar yang berdiri diatas drainase di kawasan sawahan tersebut berjumlah tiga unit dan dua unit lagi belum di bongkar, lantaran pemilik mintak waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Pemilik sampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya, Kita berikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan, apabila tidak juga dibongkar, terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali,” Tutur Chandra.

Dirinya tak pernah bosan-bosannya mengingatkan masyarakat Kota Padang, agar tidak mendirikan bangunan atau apapun diatas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasos, karena melanggar Peraturan Daerah Kota Padang.

“Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang serta kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagai mana mestinya,” harap Chandra.

Related posts