MINANGKABAUNEWS, AGAM — Pindah Tugas merupakan hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hal tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.
Pindah tugas bisa merupakan penghargaan atau penyegaran bagi seorang pegawai atau pekerja yang bertujuan meningkatkan motivasi dalam melaksanakan pekerjaan atau tugas.
Disamping pindah tugas bentuk apresiasi pimpinan pada bawahan bisa berbentuk peningkatan penambahan penghasilan dan promosi jabatan.
Saat ini beredar isu di Masyarakat bahwa setiap ASN yang mendapatkan pindah tugas ke daerah lain dan antar OPD serta promosi jabatan dikenakan biaya, kata Sekda Agam, Edi Busti saat membuka Rapat Koordinasi TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) di Aula Bappeda, Jalan Sudirman Padang Baru Lubuk Basung, Selasa, (29/8/2023).
“Setiap ASN yang mengajukan pindah dari dan keluar kabupaten Agam tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apapun oleh Bupati, atau Sekda atau Pimpinan OPD,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Sekda juga menegaskan ASN yang pindah jabatan juga tidak sedikitpun dikenakan biaya apapun dan jika ada yang mengatakan begitu, itu isu yang sangat menyesatkan.
Pemerintah Kabupaten Agam merupakan salah satu lembaga yang mempekerjakan banyak pegawai serta tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan ASN. Jika ada yang melakukan itu dan terbukti saya akan tegas melakukan tindakan.
“Melakukan pengurusan pindah tugas dari Kabupaten Agam ke Kabupaten lain diproses dengan sebagaimana adanya serta promosi dan mutasi para pegawai sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutup Edi Busti.