Berkedok Hostel, Bangunan di Padang Barat Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Sebuah bangunan bertingkat di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, yang beroperasi sebagai hostel, diduga menjadi kedok praktik prostitusi daring. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi pada malam hari di lokasi tersebut.

“Kelihatan seperti penginapan biasa. Tapi tamunya datang malam-malam, tidak lama langsung pergi. Gonta-ganti pula,” kata seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, Ahad, 9 Juni 2025. Ia enggan disebutkan namanya. “Pernah saya hitung, dalam satu malam ada lebih dari lima kendaraan datang. Semua berhenti sebentar, lalu pergi.”

Read More

Dugaan menguat setelah warga mencermati pola keluar-masuk tamu yang disebut-sebut memesan layanan prostitusi melalui aplikasi daring berlogo hijau—aplikasi yang lazim digunakan untuk pemesanan penginapan. Namun dalam praktiknya, aplikasi itu diduga disalahgunakan menjadi sarana transaksi antara pelanggan dan penyedia layanan seksual.

“Awalnya kami kira itu hanya tamu biasa. Tapi setelah beberapa bulan, pola dan waktunya mulai tidak masuk akal,” ujar seorang warga lainnya, sebut saja Rizal, yang juga tinggal di sekitar lokasi. “Sering tamu datang tengah malam, keluar hanya setengah jam kemudian.”

Warga khawatir tempat tersebut bukan sekadar penginapan, melainkan titik temu untuk praktik prostitusi terselubung. Mereka mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Padang untuk turun tangan menyelidiki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Kota Padang maupun Pemerintah Kota Padang. Namun warga berharap aparat segera bertindak. “Kami tidak ingin lingkungan kami ternoda oleh praktik-praktik seperti itu. Kami ingin suasana kembali tenang,” ujar seorang ibu rumah tangga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika benar terbukti, praktik semacam ini tak hanya mencoreng norma sosial dan nilai keagamaan masyarakat Minangkabau, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan tentang penyalahgunaan izin usaha.

Related posts