Berpotensi Ada Penambahan Tersangka, Kuasa Hukum Kadiskes Payakumbuh Pastikan Kliennya Kooperatif

Kuasa hukum, BKZ, tersangka dugaan korupsi pengadaan APD 2020, Setia Budi, SH ketika diwawancara di kantor Kejari Payakumbuh, Kamis (25/11). (Foto: Aking/MKN)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) berinisial BKZ, usai ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19, dipastikan akan terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono, dalam keterangan persnya menyebut Tim Penyidik Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2020 lampau.

Read More

Dalam keterangannya Kasi Pidsus, Satria Lerino dan Kasi Intel, Robby Prasetya terkesan belum mau menjelaskan secara detail, bagaimana kronologis serta keterlibatan Kadiskes. Namun demikian, Kejari memastikan pihaknya sudah mengantongi 4 alat bukti atas penanganan perkara tersebut.

“Sehubungan dalam penindakan perkara (korupsi), ini biasanya dilakukan secara bersama-sama, tentu akan ada potensi tersangka lain. Makanya, kami belum bisa memberikan keterangan lengkap. Mohon dimaklumi, karena akan ada pengembangan selanjutnya,” sebut Kajari dalam kerangannya.

Adapun Tim Kuasa hukum tersangka Kadiskes BKZ yakni Setia Budi SH yang berhasil diwawancarai wartawan, Kamis (25/11) malam, menyebut jika dirinya ditunjuk oleh Kadiskes sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi perkara.

Dia tidak menampik, jika kliennya BKZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 oleh penyidik Kejaksaan. “Ya, beliau sudah ditetapkan tersangka. Kita akan dampingi pemeriksaan beliau secara hukum,” kata Setia Budi, di kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Pengacara kondang Payakumbuh itu juga memastikan bahwa kliennya akan selalu kooperatif menjalani setiap proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan.

Menurut keterangan Setia Budi, pemeriksaan terhadap kliennya BKZ oleh penyidik Pidsus Kejaksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai berakhir pukul 18.00 WIB.

Selain kuasa hukum, dalam pemeriksaan itu kliennya turut didampingi sang istri. Penyidik Pidsus Kejaksaan, dikatakan, sempat memberikan sebanyak 22 pertanyaan terhadap kliennya.

“Di sana, beliau (Kadiskes BKZ) telah menjawab sesuai apa yang telah dilaksanakan. Karena ia dalam kasus ini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan APD Covid-19. Dalam pemeriksaan, beliau sangat kooperatif,” terang Setia Budi.

Selaku kuasa hukum, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana korupsi, Setia Budi menyebut, timnya juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Karena, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka beliau dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 di lapangan. Sehingga, kita meminta agar beliau tidak dilakukan penahanan oleh Kejari,” sebutnya.

Pihaknya secara hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut melalui surat resmi kepada Kejaksaan di dalam proses penyidikan. Mengingat hal itu dibolehkan secara aturan hukum.

“Lagi pula Kejaksaan nanti, kan, punya waktu tertentu untuk itu. Apabila nanti sudah P21, maka prosesnya baru akan berlanjut ke pengadilan,” imbuhnya. (akg)

Related posts