Bisa Kena Bui 5 Tahun! Kota Padang Siapkan Aturan Keras untuk Restoran Nakal yang Praktekkan “Mamakuak”

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG –Pemerintah Kota Padang kini tak main-main dalam melindungi wisatawan dari praktik harga seenaknya. Mulai saat ini, restoran dan kafe di kawasan wisata diwajibkan untuk secara terbuka mencantumkan menu lengkap beserta tarifnya. Langkah tegas ini diambil untuk memberantas kebiasaan “mamakuakuak”—istilah lokal yang merujuk pada praktik penjual yang mematok harga tidak wajar, yang kerap meresahkan pengunjung.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026. Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa kewajiban ini harus dipatuhi guna memberikan kepastian harga bagi konsumen. Ia pun mengimbau para wisatawan untuk lebih cerdas dengan mengecek daftar harga terlebih dahulu sebelum memutuskan memesan makanan atau minuman.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, bahkan mengingatkan bahwa tidak ada celah bagi pedagang yang mencoba nakal. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga sepihak setelah konsumen memesan, tanpa pemberitahuan yang jelas, merupakan pelanggaran serius. Jika kedapatan melakukan kecurangan dan terbukti melalui laporan masyarakat, para pelaku usaha kuliner ini terancam sanksi berat hingga pidana penjara maksimal lima tahun, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dengan tegas, pedagang yang nakal akan kami beri sanksi berat,” ujar Fadly. Selain mewajibkan pencantuman harga, pemerintah kota juga berharap para pelaku usaha menjaga keramahan dan tetap mengedepankan prinsip sapta pesona dalam melayani pengunjung.

Related posts