MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Penyakit Mulut dan Kuku kini tengah mewabah dan menyerang ribuan sapi di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Sumbar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha yang identik dengan pemotongan hewan kurban.
Lantas, bolehkah sapi yang terjangkit PMK untuk dijadikan hewan kurban?
Ketum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal Gazahar, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah selama tidak menimbulkan cacat yang nyata sebagaimana yang telah dijelaskan dalam persyaratan hewan qurban.
Hal ini berdasarkan keputusan rapat koordinasi daerah (Rakorda) MUI Sumbar dan MUI kabupaten/ kota serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar beserta dinas yang menangani fungsi peternakan se-sumbar pada Rabu, (8/6/2022) lalu.
Kata Buya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Sumatera Barat sudah berkembang di 15 kabupaten/kota dengan jumlah kurang lebih 2000 kasus.
“Angka kematian pada hewan yang terpapar PMK sangat sedikit (1-5 persen). Selanjutnya Angka kesembuhan pada hewan yang terpapar PMK sangat tinggi. Daging hewan yg terpapar PMK tidak berdampak buruk kepada Kesehatan manusia,” imbuh Buya.
Kemudian PMK tidak menular ke manusia namun penyebarannya sangat cepat dan berdampak secara ekonomi dan sosial. Secara umum, ibadah kurban tidak akan terganggu dengan kasus PMK.
Buya menambahkan MUI dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi beserta dinas yang menangani fungsi peternakan telah menyepakati bahwa umat Islam tidak perlu cemas dan ragu dengan ibadah kurban yang akan ditunaikan nanti.
“Umat penting diberikan pemahaman bahwa hewan yang terpapar PMK ini dagingnya tidak berbahaya kepada Kesehatan manusia,” tutur Buya.
Buya berpesan kepada Dinas-dinas yang menangani fungsi peternakan se-Sumatera Barat harus pro aktif melakukan chek kesehatan hewan kurban mulai H-14 dari pelaksanaan ibadah kurban.
“Jika ada hewan yang dinyatakan terpapar PMK tetapi belum menunjukkan tanda-tanda klinis, maka daging hewan tersebut aman untuk dikonsumsi. Bila hewan terpapar PMK dan telah menunjukkan tanda-tanda klinis, maka sebaiknya organ-organ tertentu seperti kepala, kaki, dan jeroan dikuburkan. Artinya tidak dikonsumsi demi ke hati-hatian,” tutur Buya.
“Untuk mencegah penyebaran PMK pasca penyembelihan, maka disarankan agar dilakukan penyemprotan desinfektan pada tempat penyembelihan,” tutup Buya.