BPDAS Indragiri Rokan Gelar Bimtek Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Pasaman

  • Whatsapp

Pasaman, Minangkabaunews.com – Balai Pengelolaan Daerah Aliran sungai (BPDAS) Indragiri Rokan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wilayah Kerja BPDAS Indragiri Rokan meliputi provinsi Riau dan beberapa kabupaten di provinsi Sumatera Barat. salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang masuk wilayah kerja BPDAS Indragiri Rokan yaitu kabupaten Pasaman.

Berbagai upaya dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan dilakukan oleh BPDAS Indragiri Rokan, salah satunya melalui kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR). KBR merupakan kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.

Penetapan kelompok ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi teknis terhadap proposal yang telah diajukan masyarakat kepada Bpdas Indragiri Rokan.

Dalam hal ini Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Indragiri Rokan ,gelar Bimtek Program Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tahap pemeliharaan pertama tahun 1 (P1) terhadap 12 kelompok tani penerima yang diselenggarakan di Aula Kantor Wali Nagari Lansat Kadap, Rabu ( 24/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Staf Seksi RHL Bapedas Indargiri Rokan, Jabrizal S.Hut menjelaskan program RHL merupakan upaya melakukan penanaman berbagai jenis tanaman produksi dengan tujuan melakukan rehabilitasi hutan , dan mengurangi adanya degradasi lahan dengan harapan tanaman bisa tumbuh dengan baik dan tanaman bisa menghasilkan untuk masyarakat.

“Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan”,tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ” Moto dalam kegiatan tersebut adalah lingkungan terjaga, hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

“Guna memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan semestinya, selain melibatkan masyarakat, juga melibatkan pemangku adat, pemerintah nagari dan kabupaten, serta unsur penegak hukum seperti TNI/Polri dan Kejaksaan. Sedangkan untuk pengawasan dilakukan melalui Bapedas Indragiri Rokan hulu Riau, KPHL Pasaman Raya dan Instansi terkait”, tambahnya.

Program RHL ( Rehabilitasi hutan dan lahan), di Kabupaten Pasaman dilaksanakan selama tiga tahun, dengan tahapan Penanaman (P0), Pemeliharaan tahun ke 1 (P1), pemeliharaan tahun ke dua (P2), yang akan berakhir pada tahun 2024, secara langsung diserahkan kepada pemangku (KPHL Pasaman Raya).

Setelah program RHL berakhir, KPHL Pasaman Raya akan menjalankan program yang namanya kehutanan sosial, yang nantinya dapat dikelola secara langsung oleh masyarakat apabila sudah memiliki legalitas yang dalam hal ini dinamakan perhutanan sosial, dengan izin kelola selama 35 tahun dan bisa berlanjut secara terus menerus.

Namun, Kegiatan RHL pada tahun 2023 merupakan tahap pemeliharaan tahun ke 1 (P1), setelah sebelumnya dilakukan tahap penanaman (P0) pada tahun 2022 dengan luas lahan sekitar 700 hektare.

Untuk jumlah tanaman sendiri diperkirakan sekitar 675 Batang per hektere, dengan pola swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari 12 Kelompok.

Di jelaskan, kelompok yang menerima bantuan di kabupaten Pasaman dilaksanakan dibeberapa daerah di antaranya Nagari Lansat Kadap sebanyak 9 kelompok, nagari Lansat Kadap Barat satu kelompok, Nagari Tarung-tarung satu kelompok, dan Tarung-Tarung Selatan satu Kelompok.

Adapun jenis tanaman yang dibantu sebanyak enam jenis diantaranya Durian, Jengkol, Petai, Manggis, Alpukat, kemiri, dan kayumanis, menggunakan mekanisme tanam sesuai aturan dengan jarak 4×4 Meter jika di lokasi datar, sementara untuk wilayah miring ,jarak tanam disesuaikan dengan tingkat kemiringan lokasi tanam, jelasnya,

Untuk pemeliharaan tahun 1 (sisipan atau penyulaman), disediakan bibit sebanyak 20 persen dari total jumlah 625 batang atau sekitar 130 Batang per hektare.

“Sementara itu untuk bulan Agustus dinamakan tahap pemupukan, sampai dengan bulan Desember mendatang, dan kontrak pada tahapan P1, rentang waktu pelaksanaan dimulai pada 16 Maret lalu hingga bulan Desember mendatang,” terangnya. (Verdi)

Related posts