MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – BPJAMSOSTEK membayarkan Rp2,9 miliar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ahli waris korban meninggal ledakan tambang batu bara di Sawahlunto.
Manfaat program tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Ocky Olivia dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar di Hall PT. Bukit Asam, Sawahlunto, Kamis (15/12/2022).
“Sejak terjadinya musibah tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada peserta kami yang menjadi korban dan berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban yang berjumlah 14 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dimana 10 orang diantaranya meninggal dunia dan empat orang lainnya menjalani perawatan hingga saat ini,” kata Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Ocky Olivia.
Ia menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran manfaat bagi 10 korban yang meninggal dalam musibah ledakan tambang di Sawahlunto.
Dalam waktu dua hari BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ahli waris korban dengan total nominal mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menambahkan manfaat yang diberikan terdiri dari santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara lump sun maupun berkala.
Selanjutnya beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban.
Sedangkan untuk empat korban yang menjalani perawatan katanya, akan ditanggung seluruhnya tanpa batasan biaya hingga sembuh.
Menurut dia, sebesar apapun manfaat yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan nyawa orang yang sangat dicintai.
Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah dilakukan oleh PT. Nusa Alam Lestari (NAL).
“Musibah ini patut kita jadikan pelajaran bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan dimana saja, pastikan diri kita memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena semua risiko kerja dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hal ini katanya juga selaras dengan kampanye yang saat ini sedang digalakkan BPJAMSOSTEK yaitu Kerja Keras Bebas Cemas. (rls)