BPJAMSOSTEK dorong Pengobatan Kasus Kecelakaan Kerja yang berkualitas

  • Whatsapp

kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana foto bersama dengan perwakilan rumah sakit, Puskesmas dan Perusahaan di Solok Selatan 

 

Padang Aro, (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan Solok mendorong peningkatan pelayanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan dengan mengadakan sosialisasi terhadap puluhan rumah sakit, puskesmas dan klinik untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Guna meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar evaluasi dan pembinaan layanan agar sesuai dengan standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar di Padang Aro, Kamis.

Evaluasi dan pembinaan PLKK ini supaya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat dilayani secara optimal dan kelengkapan administrasi juga sudah lengkap sehingga tidak adanya kendala dikemudian hari.

Untuk evaluasi dan pembinaan ini BPJAMSOSTEK Cabang Solok melakukan bersama dengan Puskesmas, Rumah Sakit, dan klinik swasta yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Seluruh mitra BPJAMSOSTEK dibekali ilmu terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan yang mendalam pada program JKK agar dapat melayani peserta dengan tepat, cepat dan prima.

Untuk mempermudah dan percepatan proses layanan, semua provider yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan aplikasi e-PLKK, sehingga penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan membuat pelayanan semakin mudah dan cepat karena memangkas prosedur.

Dia menyebutkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja.

Layanan yang berikan bukan hanya kasus kecelakaan kerja namun juga pengobatan dan perawatan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Selain beberapa profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan. Misalnya bagi yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut.

Adapun layanan yang berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan kerja yakni bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter, Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan serta Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

“Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Maulana.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT dimana Aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.

“Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujarnya.

Related posts