BPJAMSOSTEK Ingatkan Pemberi Kerja Bayar Iuran Tepat Waktu

Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Informasi Bantuan Subsidi Upah dan di damping oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Informasi Bantuan Subsidi Upah dan di damping oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan iuran tepat waktu setiap bulannya dan dapatkan manfaat yang maksimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin (12/9/2022) mengatakan, manfaat yang diperoleh perusahaan jika membayar iuran tepat waktu yaitu manfaat pengembangan saldo optimal, perlindungan lebih awal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta baru, dan percepatan proses administrasi pembayaran klaim.

Read More

“Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk untuk diperhatikan terkait kebenaran laporan upah tenaga kerja yang sebenarnya, agar manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal,” ujarnya.

Perusahaan atau badan usaha tidak perlu bingung untuk melakukan pembayaran, sudah terdapat banyak kanal pembayaran yang dapat diakses oleh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran diantaranya adalah Bank Jateng, BRI, Bank Mandiri, BNI, Link Aja, Pos Indonesia, BRI Link, Agen BNI 46 dan masih banyak lagi.

Selain dari manfaat lima program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan berlaku. (rls)

Related posts