Solok (Minangkabaunews) – Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengingatkan perusahaan jasa konstruksi baik skala besar maupun kecil untuk mendaftarkan pekerjanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan, harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” katanya, di Solok, Selasa.
Pekerja sektor jasa koknstruksi memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya oleh sebab itu perusahaan wajib dan penting untuk melindungi para pekerjanya.
Dia mengatakan, pendaftaran karyawan dari perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya dan bisa diawali dengan kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi, makanya kami mengingatkan pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelasnya.
Maulana menambahkan bahwa Seluruh penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan seluruh proyek nya tepat waktu dan melaporkan update seluruh pekerjanya.
BPJamsostek juga meminta seluruh OPD terkait mewajibkan pendaftaran pekerja jasa konstruksi jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang ada.
Dia menyebutkan, potensi proyek jasa konstruksi di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok sebanyak 362 Proyek fisik.
Proyek-proyek strategis tersebut katanya, membawa tantangan dalam mitigasi risiko karena pengerjaan proyek konstruksi termasuk sektor yang memiliki risiko cukup tinggi.
Karena itu, ia berharap seluruh PPK dan KPA memiliki pengetahuan dan memahami strategi mitigasi resiko salah satunya dengan penerapan norma keselamatan serta kesehatan kerja (K3) pada keseluruhan tahapan mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya.
Hal ini juga termasuk kewajiban memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.
“Risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi, oleh sebab itu norma keselamatan dan kesehatan kerja harus dipatuhi dengan ketat oleh semua pihak, baik pemerintah, penyedia jasa, maupun pekerja,” tegasnya.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
“Untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.