Solok, (Minangkabaunews) – BPJamsostek Cabang Solok melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Solok guna koordinasi piutang iuran Non ASN dan penolakan pengajuan klaim.
“Sebagai badan hukum publik nirlaba representasi negara, wajib bagi kami menyampaikan edukasi dan proses layanan secara transparan,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Jumat.
Ia menyampaikan, bahwa dasar kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi non ASN selain regulasi UUD 1945, juga UU SJSN, UU BPJS , UU Ketenagakerjaan, Inpres 02/21, Instruksi gubernur dan MoU antara BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah Kabupaten Solok No: MOU/5/2022 tentang penyelenggaraan Jamsostek di Kabupaten Solok.
BPJAMSOSTEK menjamin dan bertanggung jawab penuh atas manfaat perlindungan kepada pekerja yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja.
Jika tidak didaftarkan dan dibayarkan iurannya maka menjadi tanggung jawab pemberi kerja atas manfaat yang harusnya diterima pekerja dan ahli warisnya sebesar manfaat BPJamsostek.
Atas tunggakan iuran Instansi/OPD/Badan Usaha sejak awal tahun 2024 katanya, telah menjadi piutang negara yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan notisi BPK RI untuk diteruskan atau di stop perlindungan kepada Non ASN.
“Sesuai regulasi jika distop kepesertaannya semua tuntutan hukum atas hilangnya hak konstitusi dan manfaat perlindungan jamsostek bukan tanggung jawab BPJAMSOSTEK melainkan pemberi kerja,” ujarnya.
Saat ini BPJAMSOSTEK juga melakukan klarifikasi atas tunggakan iuran dari Instansi/OPD/Badan usaha yang menjadi piutang negara di Wilayah kerja Cabang Solok dan nanti hasilnya akan direkap serta dipublikasikan sebagai bentuk transparansi sesuai ketentuan yang berlaku dan secara berjenjang disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses lanjutan.