Solok, (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok melakukan evaluasi pembayaran manfaat iuran bulanan kepesertaan BPJamsostek bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pemkot Sawahlunto.
“Hari ini kami melakukan refresh terkait dengan program manfaat BPJS ketenagakerjaan yang diikuti oleh seluruh Non ASN di Kota Sawahlunto,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Selasa.
Dasar pelaksanaan kegiatan hari ini katanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2025 tentang perubahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaran program jJaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengevaluasi terkait dengan pola bayar iuran bulan berjalan karena sesuai permenaker 1 Tahun 2025, diamanahkan untuk melakukan pembayaran bulan berjalan.
“Didata kami akun non asn kota Sawahlunto tercatat sudah ada yang bisa melakukan pembayaran bulan berjalan secara konsisten, terakhir pada juli 2025, dari 28 akun OPD Non ASN Kota Sawahlunto, 23 Akun OPD telah melakukan pembayaran Iuran Bulan berjalan atau sebesar 82,14 persen,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap ini dapat diterapkan pada seluruh akun OPD secara konsisten setiap bulan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengucapkan terimakasih kepada BPKAD Sawahlunto yang telah memfasilitasi kegiatan evaluasi pembayaran manfaat iuran bulan berjalan untuk Non ASN di daerah itu.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada empat OPD yang konsisten bayar iuran bulan berjalan dari Januari hingga Juli 2025.
Ke empat OPD tersebut yaitu Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto.
Selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto dan Kantor Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.






