Solok, (Minangkabaunews) – Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mendorong masyarakat pekerja bukan penerima upah untuk memiliki tabungan berupa jaminan hari tua.
“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga Negara dan bagi pekerja bukan penerima upah kami dorong untuk memiliki tabungan hari tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK,” katanya saat temu ramah dengan awak media dan perwakilan dari Kabupaten/Kota di kantor BPJS Ketenagakerjaan, di Solok, Rabu.
Sedangkan untuk pekerja penerima upah katanya, didorong untuk ikut empat program yaitu JKK, JKM, JHT dan JP.
Menurut dia, Masyarakat harus tahu program negara dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dari program Negara tersebut.
“Kalau program negara siapapun pemimpinnya maka akan tetap ada berbeda dengan program Pemerintah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, jumlah peserta banyak ataupun sedikit tidak akan mempengaruhi kami tetapi apabila masyarakat tidak masuk program maka sebuah kegagalan bagi kami dalam sosialisasi
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Sedangkan pada pasal 34 ayat 2 menyatakan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Presiden RI menginstruksikan kepada 26 lembaga yang terdiri Jari 19 Kementerian, 3 Badan, Jaksa Agung, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.





