Tindak Lanjut Temuan BPK-RI, BPJamsostek Konfirmasi Piutang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar foto bersama BPK RI perwakilan Sumbar usai melakukan audiensi 

 

 

Solok, (Minangkabaunews) BPJamsostek Cabang Solok melakukan silaturrahmi sekaligus audiensi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar terkait Notisi BPK Pusat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis, mengatakan selama ini kami akui memang belum konsisten dan tegas untuk memonitor ketertiban para Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan upah sebenarnya serta membayarkan iuran tepat bulan setiap tanggal 10.

“Padahal setiap keterlambatan pembayaran iuran, menjadi piutang negara yang perlu ditagihkan pembayaran iurannya,” katanya.

Dia menjelaskan, tindak lanjut temuan BPK-RI secara nasional ada 134,925 PK/BU termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah yang perlu dilakukan konfirmasi piutang iurannya.

Khusus wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok Raya ada sekitar 640 PK/BU termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah yang perlu dilakukan konfirmasi piutang iurannya.

Sepertinya memang Negara melalui BPK-RI, memang sedang fokus di piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena sebelumnya memang sudah ada notisi kepatuhan PK/BU termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah terkait mendaftarkan 100 persen pekerjanya dengan upah sebenarnya dan ini sudah kita tindak lanjuti.

Sekarang katanya, menjadi tambahan pemeriksaan terkait ketertiban pembayaran iuran. Akan dilakukan konfirmasi keberlanjuran pembayaran iuran, Jika iuran tidak dibayarkan maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.

Sedangkan iuran yang belum dibayarkan, mungkin akan menjadi catatan tersendiri perlakuannya oleh BPK-RI kepada PK/BU termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah tersebut.

“Selama ini kami berupaya melakukan pendekatan secara humanis kepada PK/BU termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah terkait ketertiban pembayaran iuran, meskipun bisa saja langsung di non aktifkan,” ujarnya.

Hanya saja BPJS Ketenagakerjaan Solok masih mempertimbangkan jika langsung dinonaktifkan maka akan ada manfaat program BPJamsostek yang hilang atau berkurang, termasuk beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta, manfaat layanan tambahan bantuan perumahan, dan sebagainya.

Namun, karena adanya temuan BPK-RI ini maka BPJS Ketenagakerjaan akan tegas menonaktifkan kepesertaan PK/BU termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.

“Selanjutnya apakah iuran yang belum dibayarkan akan tetap menjadi hutang PK/BU kepada negara, akan kami informasikan dalam kesempatan pertama setelah ada rekomendasi lanjutan BPK-RI,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan tetap memperhatikan kualitas layanan, bukan sekedar menagih iuran bagi masyarakat ataupun peserta.

Jika ada masukan korektif kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan maka masyakarat dipersilahkan memberikan masukan melalui kontak centre (021) 175, www.lapor.go.id, atau sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah Badan Hukum Publik yang dipercaya sebagai representasi negara oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang nirlaba (non profit oriented).

Related posts