Solok (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan Solok bersama Pemerintah Daerah dan Perusahaan melakukan rapat koordinasi dan monitoring evaluasi implementasi program Jasa Konstruksi di wilayah Solok Raya dan Sijunjung Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh OPD di wilayah Solok Raya dan Sijunjung Raya yang berkaitan dengan program pekerjaan sektor Jasa Konstruksi serta perusahan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi secara ofline dan hybrid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menyampaikan perlu adanya komitmen yang kuat antara Pemerintah Daerah dan perusahaan jasa konstruksi untuk selalu memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjaan Jasa Konstruksi, karena risiko pekerjaan yang dilakukan sangat tinggi.
Menurut PP Nomor 44 tahun 2015 pasal 53 menjelaskan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Maulana juga menegaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan setelah 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022, PPK dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Adapun lingkup kepesertaan Jasa Konstruksi yakni pekerja pada organisasi proyek, tenaga konsultan, tenaga ahli dan tenaga pendukung, pekerja borongan dan/ atau harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja tertentu (PKWT), ataupun siswa magang/siswa kerja praktek pada bagian proyek konstruksi.
Cara, memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran, serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Artinya tidak ada lagi proyek pemerintah daerah baik yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes yang tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan proyek Jasa konstruksi sangat mudah dengan datang di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi E-Jakon.
E-Jakon merupakan aplikasi berbasis WEB yang dibuat untuk mempermudah para Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal administrasi program jasa konstruksi. Pendaftaran Jasa Konstruksi ini tidak hanya untuk dana yang bersumber dari APBN/APBD/APBD Nagari.
“Pihak swasta maupun perorangan bisa juga mendaftar sebagai contoh proyek renovasi rumah, proyek Pembangunan ruko, proyek Pembangunan rumah klister dan proyek-proyek lainya,” kata Maulana.
Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan medis sampai sembuh di rumah sakit pemerintah dengan ruang rawatan kelas satu.
Jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan dan beasiswa untuk dua orang anak dengan maksimal manfaat yang dapat diberikan sebesar Rp174 juta.
Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta.





