BPJAMSOSTEK-UPTD Wilayah III Disnaker Sumbar Tingkatkan Koordinasi Kepatuhan Perusahaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok (kiri) bersama Kepala Kepala UPTD III Disnaker Prov. Sumbar (kanan).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok (kiri) bersama Kepala Kepala UPTD III Disnaker Prov. Sumbar (kanan).

MINANGKABAUNEWS.COM, SIJUNJUNG – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok tingkatkan kordinasi dengan UPTD Wilayah III Disnaker Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Sijunjung untuk meningkatkan pengawasan terhadap Perusahaan atau Badan Usaha agar patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta tertib administrasi dan iurannya.

Kepala UTPD Wilayah III Sumbar, Amdani Duspa, di Solok, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada Perusahaan atau Badan Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terdaftar namun hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau melaporkan upah tidak seluruhnya.

Read More

“Kami juga mengawasi Perusahaan atau Badan Usaha terindikasi melaporkan data upah karyawan tidak sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya serta mendaftarkan sebagian program saja dari yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan,” katanya.

Setiap kunjungan yang dilakukan katanya, selalu meminta kepada Pimpinan Perusahaan atau Badan Usaha untuk mendaftarkan tenaga karja ke Program BPJS Ketenagakerjan serta serta tertib secara administrasi maupun iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan perusahaan yang masih menerapkan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi risiko ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja, Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK), meninggal dunia atau musibah lain yang tidak diinginkan, maka Tenaga Kerja yang belum terdaftar atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari negara yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi Perusahaan atau Badan Usaha yang masih PDS upah dan PDS program juga sangat merugikan tenaga kerja atau ahli warisnya karena jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) atau meninggal dunia, maka Tenaga Kerja atau ahli warusnya tidak bisa mendapatkan hak manfaat Program BPJamsosteknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya (hilangnya) hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaan atau Badan Usaha.

BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut katanya, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan 24 jam atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upa/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), agar tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja dalam bekerja kembali setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas peningkatan produktivitas hasil dari Perusahaan/Badan Usaha karena tenaga kerja bisa kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dan yang terpenting loyalitas Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha akan terus meningkat. Selain itu koordinasi dengan UPTD 3 Disnaker Prov, Sumbar di Kab. Sijunjung yang terus meningkat akan berdampak pada kualitas layanan klaim dan percepatan tercapainya Universal Labour Coverage (ULC) di wilayah solok raya dan sijunjung raya. (rls)

Related posts