MINANGKABAUNEWS com, BUKITTINGGI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar Konferensi Pers Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran Idulfitri 2025.
Acara ini mengusung tema: “Mudik Bahagia, Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga”, berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan setempat, Rabu (19/3/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi melalui Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes, Elinda Rahayu, mengatakan selama cuti bersama dan libur lebaran pada tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025 nanti, BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“Ya, setiap tahun, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik untuk merayakan lebaran bersama keluarga. Mengusung prinsip portabilitas, dalam kondisi seperti ini kebutuhan akan layanan Program JKN tetap ada, baik untuk keadaan gawat darurat, maupun pelayanan kesehatan rutin,” kata Elinda, kepada wartawan di Bukittinggi.
Dia menjelaskan peserta JKN dapat langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat meski di luar domisili (FKTP terdaftar), dan dapat dilayani sebanyak tiga kali dalam satu bulan. BPJS Kesehatan memberlakukan piket layanan di kantor cabang dan melalui pelayanan administrasi melalui Whatsapp atau Pandawa.
Waktu piket layanan, kata Elinda, mulai dari 28 Maret, 2,3,4 dan 7 April 2025 dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan jadwal pelayanan Pandawa untuk administrasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB, untuk informasi dan pengaduan berlaku 24 jam.
“Untuk jenis layanan BPJS Kesehatan memberikan layanan informasi, administrasi, dan penanganan pengaduan,” sebutnya.
Elinda menambahkan, untuk memberikan informasi meluas, BPJS Kesehatan menyebarkan info melalui spanduk, banner dan flyer.
“Kami juga menyiapkan kanal layanan yang dapat diakses seluruh peserta JKN, yaitu melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Satu, Care Center 165 dan website bpjs-kesehatan.go.id,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau para peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif supaya terhindar dari denda layanan rawat inap.
“Kita mengingatkan kepada peserta JKN mandiri, jangan lupa bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Bagi pemberi kerja, segeralah tuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi para pekerjanya sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur lebaran nanti,” ingat Elinda Rahayu menutup. (*)