BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50 Persen Iuran bagi Pekerja BPU

Bukittinggi (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya mereka yang bergerak di sektor informal dan memiliki risiko kerja yang tinggi.

“PP Nomor 50 Tahun 2025 ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memastikan para pekerja BPU di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya tetap dapat menikmati perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang jauh lebih terjangkau,” ujar Iddial.

Beliau memaparkan bahwa diskon 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif ini akan mulai diberlakukan pada April 2026 hingga Desember 2026.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang bekerja di sektor mandiri atau informal, tetap terlindungi. Dengan adanya diskon 50% ini, hambatan finansial untuk mendaftar menjadi berkurang, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat jaminan sosial dengan lebih mudah,” tambah Iddial.

Berdasarkan penghasilan Rp1 juta per bulan, penyesuaian iuran BPU setelah diskon adalah sebagai berikut JKK Dari Rp10.000 menjadi Rp5.000, JKM Dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.

Selain itu, peserta sangat disarankan untuk menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan.

Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JHT hanya sebesar Rp20.000, yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau saat sudah tidak lagi aktif bekerja.

Iddial menekankan pentingnya bagi seluruh pekerja BPU di Bukittinggi untuk tidak hanya memanfaatkan diskon JKK dan JKM, tetapi juga melengkapi perlindungan mereka dengan Program JHT.

“Hanya dengan total Rp28.400 per bulan, pekerja dengan asumsi penghasilan Rp1 juta sudah bisa mendapatkan perlindungan lengkap (JKK, JKM, dan JHT). Ini mencakup perlindungan risiko kerja, santunan keluarga, sekaligus tabungan masa depan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena biaya kecil ini memberikan kepastian jaminan yang besar bagi diri sendiri dan keluarga,” tegas Iddial.

Melalui program JKK, peserta akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, yang meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Sedangkan Program JHT bertindak sebagai investasi masa depan yang memberikan rasa aman finansial saat peserta memasuki masa tua.

“Dengan iuran yang sangat ringan, yakni Rp28.400 per bulan, peserta sudah bisa menabung sekaligus terproteksi. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Bukittinggi untuk bekerja dengan rasa aman,” pungkas Iddial.

Bagi pekerja BPU di Bukittinggi yang ingin mendaftar, proses dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.

Selanjutnya Payment point mitra resmi, Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Related posts