BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemda Sijunjung Edukasi Pekerja Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah bersama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah bersama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

MINANGKABAUNEWS.COM, SIJUNJUNG – BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung memberikan edukasi kepada pekerja dan bekerjasama untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin.

Read More

Selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sekaligus penyerahan kartu peserta oleh Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah dimana pendanaannya menggunakan APBD Kabupaten Sijunjung.

“Ini merupakan berkah bagi masyarakat Sijunjung dengan segala keterbatasan anggaran yang ada, Pemkab sangat peduli dengan menjadikan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi prioritas” kata Iraddatillah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung yang bergerak cepat serta menjadi pelopor di Provinsi Sumatera Barat dalam berinovasi melindungi masyarakat atas risiko kerja melalui BPJAMSOSTEK dengan pembiayaan melalui APBD dengan jumlah hampir 10.000 tenaga kerja rentan.

Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata seperti petani, gharim, pedagang kaki lima, tukang ojek, petugas parkir.

Maulana menambahkan bahwa sebagai badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Agar program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagerjaan dirasakan oleh seluruh pekerja, maka akan dibentuk Agen Perisai disetiap nagari.

Agen Perisai tersebut merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan semakin meningkatnya pemahaman pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan serta peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (rls)

Related posts