BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Berikan Program Manfaat bagi Nasabah PT BPRS Haji Miskin

  • Whatsapp
Direktur BPRS Haji Miskin, Henri, usai melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Guna memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, PT BPRS Haji Miskin bangun kerjasama terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk para nasabah.

Pemberian manfaat sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, bersama PT BPRS Haji Miskin, Kamis (2/2).

Read More

Penandatanganan MoU oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Sunjana Achmad didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Tanah Datar, Zulkifli dan Direktur Utama BPRS Haji Miskin, Hendri.

Penandatanganan MoU meruapakan bentuk sinergitas antara BPRS Haji Miskin dengan BPJamsostek dalam mendukung inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Para nasabah BPRS Haji Miskin nantinya akan mendapatkan Perlindungan Dasar yakni; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung BPJamsostek,” kata sunjana.

Dia menjelaskan lebih lanjut, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santuanan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

“Sedangkan apabila meninggal dunia disebabkan faktor lain, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Direktur BPRS Haji Henri, bahwa melalui kerjasama ini pihaknya berharap agar nasabah BPRS Haji Miskin yang mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) dapat menjadi peserta BPJamsostek.

“Mudah-mudahan melalui kerjasama akan memberi manfaat positif bagi seluruh nasabah kami. Kami sangat apresiasi kepada pihak BPJamsostek yang sudah memberikan programnya,” sebut Henri. (akg)

Related posts