MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersinergi untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten itu.
“Harapannya agar bisa bersama untuk bersinergi dalam menimbulkan kesadaran pentingnya jaminan sosial dan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi badan usaha yang belum terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat di hubungi di Solok, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan katanya, melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminaan sosial ketenagakerjaan.
Sesuai dengan amanat pasal 19 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi pemacu kesadaran agar perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan segera ikut menjadi peserta guna melindungi tenaga kerja,” katanya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok Selatan Hamiko, mengapresiasi dan antusias dengan adanya sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Solok dengan Kejari Solok Selatan.
“Melalui kegiatan ini, kami bisa bersinergi mewujudkan hak-hak tenaga kerja,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan katanya, memberitahukan hak-hak yang didapatkan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja setelah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk klaim juga dijelaskan agar peserta tidak merasa sulit saat ada kejadian kecelakaan kerja atau meninggal dunia. (rls)